Berebut Jaksa Pinangki


 


JAKARTA - Masalah Jaksa Pinangki Pupus Malasari terus berguling. Sesudah diputuskan terduga masalah penerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp7,4 miliar atau USD500.000, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan Pinangki untuk terduga masalah sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rumusan Yang Sering Diberikan Oleh Bandar Togel

Beberapa tempat Pinangki digeledah, termasuk juga dua apartemen eksklusif kepunyaannya di teritori Jakarta Selatan. Dari tempat itu penyidik mengambil alih beberapa dokumen, termasuk juga satu unit mobil BMW X5 dengan harga miliaran rupiah. Disangka mobil itu hasil kejahatan yang dilaksanakan waktu terkait dengan Djoko Tjandra.


"Mobil itu diambil alih dari hasil pemeriksaan di apartemen Pinangki yang terdapat di Jakarta Selatan. Mobil sitaan itu akan dibuat tanda bukti dalam kasus ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, tempo hari.


Menyelidiki Cara Memusingkan Dewan Pengawas KPK


Masalah yang menyeret Jaksa Pinangki ada sesudah fotonya dengan Djoko Tjandra di luar negeri menyebar luas di warga. Saat itu, Djoko masih dengan status buron. Pinangki awalnya telah dijatuhkan hukuman disiplin sebab ke luar negeri tanpa ada izin pimpinan sekitar 9x semasa 2019.


Kejagung selanjutnya memutuskan Pinangki untuk terduga masalah sangkaan suap berkaitan Djoko. Dalam masalah ini, penyidik mendapatkan bukti sangkaan tindak pidana berbentuk akseptasi hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki lalu diamankan serta dibawa ke Kejagung untuk dicheck. Penyidik putuskan untuk meredam yang berkaitan semasa 20 hari, berlaku semenjak 11 sampai 31 Agustus 2020.


Kejagung memang ambil langsung masalah ini. Tetapi, publik menyangsikan perlakuan pelaku jaksa itu jika dilaksanakan oleh lembaga yang menaunginya sebab kental akan perselisihan kebutuhan. Komisi Kejaksaan (Komjak) contohnya mereferensikan perlakuan masalah Pinangki oleh KPK supaya tidak memunculkan conflict of interest dan bertambah karieronal.


Keinginan yang serupa dikatakan Warga Antikorupsi Indonesia (MAKI) serta Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka minta KPK menggantikan masalah itu. Serta, untuk menunjukkan Kejagung tidak punyai beban dalam menyelidik Pinangki, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, jika memang perlu KPK menggantikan proses hukumnya. "Supaya Kejagung terima dengan ikhlas serta tangan terbuka atas kedatangan KPK dalam melakukan pekerjaan supervisi serta pengaturan," papar Boyamin.

Postingan populer dari blog ini

But the new map approved by Alabama’s Republican-dominated legislature

Access and withdrawal rights are the minimum required for communities

Submarines provide South Africa with a crucial deterrent potential