Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus-menerus tangkap buronan selama setahun 2020. Minimal, telah ada 61 buronan yang sudah ditangkap team Kejagung dari Januari-September 2020, terbagi dalam kelompok terduga, terdakwa, serta terpidana.
Rumusan Yang Sering Diberikan Oleh Bandar Togel |
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, kesuksesan penangkapan buronan aktor kejahatan oleh Team Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa 1 September 2020, adalah aktor kejahatan ke-61 pada tahun 2020 yang sukses ditangkap Kejaksaan dari beberapa daerah.
Kejagung Mulai Kontrol Masalah Video serta Pelaku Jaksa Berkaitan Djoko Tjandra
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digelontorkan oleh bagian Intelijen Kejaksaan RI dalam mengincar buronan aktor kejahatan baik yang masuk Daftar Penelusuran Orang (DPO) Kejaksaan atau lembaga penegak hukum yang lain dari beberapa daerah di Indonesia serta lewat program ini, kami sampaikan pesan jika tidak ada tempat yang aman buat aktor kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).
Hari menerangkan, Zafrul Zamzami ialah buronan ke 61 yang diamankan Kejagung. Ia ialah buronan terpidana masalah pertolongan dana berguling koperasi untuk peningkatan usaha serta penggemukan sapi potong import dari Menteri Koperasi serta UMKM pada 2003.
Hari sampaikan, Zafrul Zamzami diamankan pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalannya pada kontrol tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasar Keputusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah lakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhkan pidana penjara semasa 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Dan diberi hukuman bayar uang alternatif sebesar Rp2.239.797.800 miliar serta ongkos kasus sebesar Rp5 ribu.
Sebelum tangkap Zafrul, Kejagung tangkap terpidana Joko Susilo, buronan masalah korupsi pejualan asset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Propinsi Jambi Tahun 2005. Kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Hari sampaikan, Joko Susilo diamankan pada Selasa 1 September 2020 di rumah tinggalnya, Jalan Pattimura Nomor 36, Ketahui Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.
"Saat periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, diperintah oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel serta Sekda Hasan Basri Harun, sudah melepas asset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berbentuk tanah seluas seputar 24 hektare pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang dipimpin oleh Terpidana Joko Susilo," papar Hari.