LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra
JAKARTA - Instansi Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) dengan cara sah menampik permintaan perlindungan yang diserahkan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Ketetapan itu diambil lewat Rapat Pleno Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8/2020).
Rumusan Yang Sering Diberikan Oleh Bandar Togel |
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, ketetapan LPSK untuk menampik permintaan perlindungan AK telah berdasar analisis dengan info serta data yang dipunyai sekarang ini dan berdasar pengaturan dengan beberapa faksi. Hasilnya, kata Hasto, permintaan perlindungan yang diserahkan tidak penuhi kriteria sesuai ketetapan.
"Sebelum ketetapan diambil, LPSK sudah bekerjasama dengan beberapa faksi, terutamanya Kepolisian serta Kejaksaan Agung," kata Hasto lewat pesan secara singkat, Selasa (1/9/2020). (Simak juga: LPSK Jamin Jagalah Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra)
Jadi Terduga, Bekas Politisi Nasdem Lalui Isolasi Mandiri di Rutan KPK
Berdasar hasil alasan, Anita tidak penuhi kriteria seperti yang ditata dalam Klausal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Posisi terduga yang disandang oleh Anita jadi salah satunya fakta yang melatarbelakangi ketetapan dalam menampik permintaan.
Oleh karena itu, LPSK berasumsi tidak ada fundamen untuk memberi perlindungan pada Anita. Disamping itu, masih ada info atau data yang lain yang tidak seutuhnya dikatakan Anita pada LPSK.
Walau begitu, LPSK keluarkan referensi berkaitan perlakuan masalah yang menyeret Anita Kolopaking. Salah satunya, LPSK minta Polri serta Kejaksaan Agung untuk karieronal serta seimbang dalam mengatasi masalah berkaitan Djoko Tjandra.
"Selanjutnya minta penyidik di Kepolisian serta Kejaksaan untuk menggerakkan perlindungan buat Saksi serta Saksi Aktor (JC) ke LPSK," kata Hasto.
Menurut dia, LPSK tidak tutup pintu jika yang akan datang ada perkembangan-perkembangan dalam perlakuan kasus yang berkaitan dengan skandal Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dapat juga saja memperoleh perlindungan saat yang akan datang memiliki peranan besar dalam peningkatan kasus.
"Awalnya kami sudah memberi deskripsi pada AK tentang saksi aktor yang kerja sama juga dengan penegak hukum untuk ungkap masalah serta aktor yang lain mempunyai posisi atau peranan yang semakin besar," tutur Hasto.
Hasto mengharap penegak hukum yang sekarang ini sedang menyelesaikan kasus Djoko Tjandra agar bisa bersinergi dalam pemberian perlindungan pada saksi-saksi kunci agar dengan cara optimal berperan dalam pengungkapan kasus.
"Tentu saja dibutuhkan kebijaksanaan yang dapat memberikan keyakinan publik supaya orang-orang yang terjebak serta memberi kesaksian dapat sampaikannya dengan cara bebas tanpa ada rasa takut akan ada intimidasi atau gertakan," tambah Hasto.