Mahfud MD Panggil Kejagung, KPK, Polri dan Kemenkumham Bahas Kasus Korupsi


JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung serta KPK untuk mengulas Ketentuan Presiden (Perpres) berkaitan penerapan supervisi pembasmian tindak pidana korupsi.

Rumusan Yang Sering Diberikan Oleh Bandar Togel

Dalam ketentuan itu disebut, KPK berkuasa menggantikan tindak pidana korupsi yang sedang diatasi oleh Kejaksaan Agung serta Kapolri dalam rencana supervisi bila penuhi ketentuan – ketentuan spesifik. Perpres ini akan selekasnya dikatakan oleh Presiden untuk diundangkan.


"Jadi barusan ada persetujuan atau persamaan pandangan, mengenai penerapan supervisi yang tersangkut pengambilalihan kasus pidana yang sedang diatasi oleh Kejaksaan Agung serta oleh Polri. Kasus pidana spesial korupsi yang dapat diambil pindah oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berkuasa menggantikan tindak pidana korupsi yang sedang diatasi oleh Kejaksaan Agung serta Kapolri dalam rencana supervisi," tutur Mahfud MD selesai gelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung serta KPK, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/9/2020).


Kejagung Ucap Penghubung Djoko Tjandra serta Jaksa Pinangki Wafat


Mahfud memberikan tambahan, kriteria itu telah ada pada undan-undang tertentu. Dimana pengambilalihan dapat dilaksanakan saat ada laporan mayarakat yang tidak dilakukan tindakan, ada tumpang tindih perlakuan di antara aktor korupsi atau yang dicheck, serta kasus yang terlalu lama. "Itu telah berada di undang-undang serta disetujui jadi sisi dari supervisi yang dapat diambil pindah oleh KPK dari Kejaksaan Agung atau dari Polri," lebih Mahfud MD.


Berkaitan dengan masalah Joko Tjandra serta Jaksa Pinangki, Mahfud menerangkan KPK dapat memberi pandangan dan diundang ada untuk satu ekspose kasus yang sedang diatasi. "Kabareskrim Polri telah memberikan contoh cara yang dilaksanakan berbentuk penyertaan di gelar kasus di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga dikasih tahu jika ia terbuka dalam rencana supervisi, KPK dapat diundang untuk ada turut memandang dalam suatu ekspose kasus yang sedang diatasi. Nah disana kelak KPK dapat mengatakan pandangannya. Apa ini telah oke seimbang atau harus diambil pindah, kan kelak KPK sendiri dapat turut disana," tutur Mahfud.


Ada di pertemuan itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Spesial (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango serta Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.


Postingan populer dari blog ini

But the new map approved by Alabama’s Republican-dominated legislature

Access and withdrawal rights are the minimum required for communities

Submarines provide South Africa with a crucial deterrent potential