LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra
JAKARTA - Instansi Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) dengan cara sah menampik permintaan perlindungan yang diserahkan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Ketetapan itu diambil lewat Rapat Pleno Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8/2020). Rumusan Yang Sering Diberikan Oleh Bandar Togel Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, ketetapan LPSK untuk menampik permintaan perlindungan AK telah berdasar analisis dengan info serta data yang dipunyai sekarang ini dan berdasar pengaturan dengan beberapa faksi. Hasilnya, kata Hasto, permintaan perlindungan yang diserahkan tidak penuhi kriteria sesuai ketetapan. "Sebelum ketetapan diambil, LPSK sudah bekerjasama dengan beberapa faksi, terutamanya Kepolisian serta Kejaksaan Agung," kata Hasto lewat pesan secara singkat, Selasa (1/9/2020). (Simak juga: LPSK Jamin Jagalah Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra) Jadi Terduga, Bekas Politisi Nasdem Lalui Isolasi Mandiri di Rutan KPK Berdasar hasil alasan, A...